Hukum mencampur anak perempuan dan laki-laki yang kurang dari enam tahun di kelas
S: Apa hukum mencampur (ikhtilat) anak-anak perempuan dan laki-laki yang dibawah umur enam tahun dalam mengajari mereka (di kelas atau semisalnya)?
S: Apa hukum mencampur (ikhtilat) anak-anak perempuan dan laki-laki yang dibawah umur enam tahun dalam mengajari mereka (di kelas atau semisalnya)?
Khutbah Jum’at: Perbedaan antara Lelaki dan Wanita (Perempuan), Menyikapi Seruan Emansipasi Khatib: Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin hafizhahullah (Murid Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i rahimahullah) Masjid Pondok Pesantren al-Anshar Hari Jum’at: 18 Mei 2012 …