Hukum mencampur anak perempuan dan laki-laki yang kurang dari enam tahun di kelas
S: Apa hukum mencampur (ikhtilat) anak-anak perempuan dan laki-laki yang dibawah umur enam tahun dalam mengajari mereka (di kelas atau semisalnya)?
S: Apa hukum mencampur (ikhtilat) anak-anak perempuan dan laki-laki yang dibawah umur enam tahun dalam mengajari mereka (di kelas atau semisalnya)?