Meluruskan shaf salat adalah kewajiban untuk salat, bila ditinggalkan salat tidak batal tetapi berdosa bila tidak ada udzur
Syaikh Muhammad bin Shalih al-utsaimin rahimahullah berkata: “Oleh karena itu, pendapat yang kuat (rajih) tentang masalah ini, yaitu wajibnya meluruskan (meratakan) shaf salat. Dan jamaah jika mereka tidak meratakan (meluruskan) …