Perseteruan dan Perdebatan Yang Terpuji dan Tercela

Perseteruan dan Perdebatan Yang Terpuji dan Tercela

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahihamullah

Perseteruan dan perdebatan/perbantahan dalam masalah agama bisa dibagi menjadi dua bagian:

Yang pertama: tujuannya untuk mengokohkan al-haq (kebenaran) dan membongkar kebatilan. Ini adalah perkara yang diperintahkan, hukumnya bisa wajib atau mustahab sesuai dengan keadaannya.

Ini berlandaskan firman Allah ta’ala:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (An-Nahl: 125)

Kedua: Tujuannya untuk berdalam-dalam dalam agama atau untuk membela diri pribadi, atau untuk membela kebatilan. Maka ini buruk dilarang.

Karena firman Allah ta’ala:

مَا يُجَادِلُ فِي آيَاتِ اللَّهِ إِلاَّ الَّذِينَ كَفَرُوا

“Tidak ada yang memperdebatkan tentang ayat-ayat Allah, kecuali orang-orang yang kafir.” (Ghafir: 4)

Dan firman Allah:

وَجَادَلُوا بِالْبَاطِلِ لِيُدْحِضُوا بِهِ الْحَقَّ فَأَخَذْتُهُمْ فَكَيْفَ كَانَ عِقَاب

“dan mereka membantah dengan (alasan) yang batil untuk melenyapkan kebenaran dengan yang batil itu; karena itu Aku azab mereka. Maka betapa (pedihnya) azab-Ku?” (Ghafir: 5)

(Sumber: Ta’liq Mukhtashar ‘Ala Lum’atil I’tiqad)

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah juga menjelaskan tentang macam al-munazharah (perdebatan), beliau berkata:

  1. Perdebatan yang diinginkan dengannya untuk membuat kekacauan manusia, dan setiap orang membela pendapatnya, tidak menginginkan kebenaran, tetapi hanya ingin membela pendapatnya dan mengalahkan seterunya, maka ini adalah perdebatan yang tercela.
  2. Namun jika tujuannya adalah untuk bisa sampai kepada kebenaran dan mengetahui kebenaran bersama siapapun kebenaran itu, kemudian dia kembali kepada kebenaran, maka ini adalah suatu perdebatan yang dituntut (diperintahkan).

Para ulama salaf membenci perdebatan, meskipun kadang perdebatan itu harus dilakukan. Tetapi seseorang dalam al-‘afiyah (keselamatan), tidak masuk ke dalam perdebatan kecuali ketika terpaksa, yaitu jika dia mempunyai persiapan, dan terlepas dari al-hawa, dan bukanlah pikiran utamanya dia untuk membela diri, tetapi untuk membela kebenaran, baik kebenaran itu bersama dia atau lawannya, maka ini adalah perdebatan yang benar. Oleh karena itu Imam Asy Syafii pernah berkata: “Aku tidak mendebat seseorang kecuali aku suka kebenaran nampak melalui dirinya kemudian aku mengambil manfaat.” Karena tujuannya bukan al-hawa, atau membela dirinya, tetapi tujuannya adalah menampakkan kebenaran dan menjelaskan kebenaran, meskipun kebenaran itu bersama dirinya atau orang lain. Selesai nukilan dari Syaikh Shalih Al-Fauzan dari Kitab Taliqat Syarh As Sunnah Lil Barbahari 405-406.

Tambahan:

Dan dalam kesempatan ini kami -penerjemah- ingin menukilkan perkataan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam Masail Jahiliyyah yang telah dijabarkan oleh ‘Allamah Iraq As Sayyid Mahmud Syukri Al Alusi rahimahullah. Beliau berkata:

الثالثة والأربعون: الجِدالُ بِغيرِ العِلم كما تَرى كثيرًا مِن أهلِ الجَهلِ يُجادِلونَ أهلَ العِلْمِ عِندَ نَهْيهِم عَمَّا ألِفوه مِنَ البِدَعِ والضلالاتِ. وهي صِفَةٌ جاهِلِيّةٌ نَهانا الله تَعالى عَنِ التَّخَلُّقِ بِها.

“Ke-43: Perdebatan tanpa ilmu, sebagaimana engkau lihat banyak dari orang-orang jahil yang mendebat ahlul ilmi ketika para ulama ahlul ilmi melarang diri mereka dari bid’ah dan kesesatan yang mereka terbiasa dengannya. Ini adalah sifat jahiliyyah yang kita dilarang Allah untuk berperangai dengannya.”

“Perdebatan tanpa ilmu, sebagaimana engkau lihat banyak dari orang-orang 
jahil yang mendebat ahlul ilmi ketika para ulama ahlul ilmi melarang diri 
mereka dari bid’ah dan kesesatan yang mereka terbiasa dengannya. Ini 
adalah sifat jahiliyyah yang kita dilarang Allah untuk berperangai dengannya.”

Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Comments are closed.