Penjelasan Syaikh Arafat Hassan Al-Muhammady: Hukum Berjauhan Tidak Merapatkan Shaf Shalat Jamaah Ketika Ada Wabah Pandemik Corona

S: Syaikh yang mulia ini, ada seorang bertanya: Apa hukum berjauhan diantara shaf ketika shalat karena adanya wabah pandemik (Corona) yang baru tersebar?

J: Meluruskan shaf telah diketahui bahwasanya itu termasuk dari kewajiban-kewajiban shalat. Kewajiban ini mulai sebelum mulai takbiratul ihram. Seorang imam membimbing jamaahnya untuk meluruskan shaf.

Dan kewajiban ini tentunya berkaitan dengan kemampuan. Telah melewati kita, bahwa tidak ada kewajiban bila tidak mampu dan juga tidak diharamkan perkara bila dharurah.

Jika sekarang kita dapati shaf-shaf harus dijauhkan sejarak tertentu sehingga tidak terjadi perkara yang tidak kita senangi dan perkara yang membahayakan. Dan telah terjadi satu peristiwa khusus (nazilah) pada kaum muslimin, yaitu penyakit yang mematikan, membinasakan, dan menular, maka para ulama berfatwa tentang bolehnya menjauh dengan jarak yang menjadikan dia aman jauh dari bahaya. Keadaan ini disebut dengan perkara dharurah.

Kami telah menyebarkan ucapan Ibnu Qayyim rahimahullah ketika berbicara tentang meluruskan shaf dalam shalat dan bahwa itu adalah termasuk kewajiban. Beliau rahimahullah menyebutkan dalam I’lam Al Muwaqi’in bahwasanya kewajiban shalat kadang gugur karena satu udzur. Kenapa? Karena termasuk kaidah syariat: tidak ada kewajiban bila tidak mampu dan tidak diharamkan bila dharurat.

Di sini beliau, demikian juga dengan gurunya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, membolehkan seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf jika tidak mendapati celah dan tidak bisa masuk kedalam shaf-shaf (shalat jamaah yang sudah ada), dia boleh shalat sendirian di belakang shaf saat shalat jamaah. Karena tidak ada kewajiban ketika tidak ada kemampuan.

Maka boleh, jika pemerintah mengijinkan untuk dibukanya masjid dan shalat disana, kemudian dikatakan: kita menjauh sesuai dengan kadar dharurah. Kita tidak meninggalkan shalat jamaah, segala puji bagi Allah, ketika diijinkan oleh pemerintah. Karena urusannya telah lebih ringan bahayanya. Diperbolehkan shalat di masjid tapi diperintahkan untuk saling menjauh. Seperti sekarang terjadi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Makanya dikatakan: kita shalat jamaah dan kita saling menjauh dengan jarak tertentu.

Kenapa? Karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika aku perintahkan kalian dengan satu perkara maka lakukanlah kalian sesuai kemampuan kalian.”

Inilah pendapat para ulama, maka tidak mengapa mengambil jarak yang sedikit ini (dalam shalat jamaah) yang menjadikan kamu dalam keadaan aman dari bahaya.

Sumber: https://t.me/Arafatbinhassan/2833

Nb. Pemerintah-pemerintah negeri kaum muslimin dalam masa pandemik wabah penyakit corona Covid-19 ini mengijinkan kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid dengan melaksanakan protokol kesehatan, seperti merenggangkan shaf sejauh 1-2 meter, memakai masker, jaga kebersihan tangan dengan Cuci Tangan Pakai Sabun CTPS, dan memakai sajadah sendiri

Comments are closed.