Para Shahabat yang Dipersaksikan/Diberi Kabar Gembira dengan surga

Download Kajian: Para Shahabat yang Dipersaksikan/Diberi Kabar Gembira dengan surga

Bersama: al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar hafizhahullah
Membahas: Kitab Syarh Lum’atil I’tiqad
karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Fashl Fadhail ash-Shahabah
Masjid Ma’had al-Anshar Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman
Malam Sabtu, 16 Maret 2012 / 23 Rabiuts Tsani 1433 H
Ba’da Maghrib sampai selesai

Isi Materi:

Persaksian dengan Surga (Syahadah bil Jannah)

  • Ada sepuluh orang yang dipersaksikan akan masuk surga yang disebutkan secara bersamaan dalam satu hadits, tapi jumlah itu bukan batasan.
  • Semua orang yang dipersaksikan nabi masuk surga, kita juga mengimaninya/meyakininya.
  • Kita tak bisa memastikan seorang dari ahli kiblah (seorang muslim) masuk surga dan neraka kecuali yang dipastikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, tapi kita berharap orang yang berbuat baik untuk masuk surga dan mengawatirkan orang yang berbuat jelek masuk neraka.
  • Persaksian dengan surga atau neraka tidak dikembalikan kepada akal, tetapi hanya berpatokan dengan ketentuan syariat.
  • Konsekuensi iman kita kepada Nabi shalallallahu ‘alaihi wasallam: membenarkan/beriman dengan apa yang telah beliau kabarkan, tanpa menolak atau mengingkarinya.
  • Menetapkan seseorang sebagai ‘syahid’ juga termasuk bab ini, sebab balasan orang yang benar-benar mati syahid adalah surga, tak sebagaimana yang dilakukan Ikhwanul Muslimin (IM) yang mudah mengucapkan seseorang syahid.
  • Persaksian untuk seorang masuk surga atau neraka terbagi menjadi dua: 1. persaksian secara umum (yang berkaitan dengan sifat, dan contohnya), 2. persaksian secara khusus (yaitu menentukan/memastikan individu tertentu bahwa dia masuk surga atau neraka)
  • Ta’yin(persaksian/memastikan secara perorangan) secara khusus itu ada tiga pendapat ulama, sebagaimana yang dinukilan oleh Imam Ibnu Abil ‘Izzi dalam Syarh Aqidah Thahawiyah:
    1. Pendapat pertama: tak boleh menyaksikan seorangpun masuk surga secara individu kecuali untuk para nabi. Ini dinukil dari Muhammad bin al-Hanafiyah dan al-Auza’i.
    2. Pendapat kedua: boleh memastikan seorang masuk surga bila disebutkan dalam nash. Ini pendapat kebanyakan ulama dan ahli hadits.
    3. Pendapat ketiga: boleh memberi persaksian bagi mereka, bagi yang telah ditetapkan oleh nash dan dipersaksikan secara kesepakatan oleh kaum muslimin. Tapi kesepakatan ini yang susah diketahui.
  • Sepuluh orang yang diberi kabar gembira dengan surga dalam satu hadits diberi gelar khusus dengan al-mubasysyaruna bil-jannah: Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Awi Waqqash, Sa’id bin Zaid dan Abu Ubaidah Ibnul Jarrah.
  • Gelar ini diingkari oleh kaum rafidhah, dan mereka menganggapnya muhdats. Sebaliknya mereka memberi gelar yang baru “Itsna ‘Asyarah Imamah fil jannah” (dua belas imam mereka dalam surga), ini menyelisihi apa yang ada dalam hadits.
  • Sudah menjadi aqidah/keyakinan ahlussunnah untuk meyakini seepuluh orang tersebut dengan surga.
  • Kata Umar bin al-Khaththab bahwa sepuluh sahabat tadi telah diridhai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
  • Thalhah bin Ubaidillah dan keutamaannya yang lain seperti yang diriwayatkan Imam Muslim, beliau diantara sahabat yang ditetapkan sebagai syahid oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
  • Zubair bin al-Awwam, disebut nabi sebagai hawariy (pembela) beliau
  • Sa’ad bin Abi Waqqash, orang yang pertama perang di jalan Allah dengan panah.
  • Abu Ubaidah ibnul Jarrah, amin hadzihil ummah.
  • Juga al-Hasan, al-Husain, dan Tsabit bin Qais.
  • Kisah Tsabit bin Qais yang dinyatakan termasuk ahlil jannah.
  • Istri-istri nabi juga dipastikan masuk surga, sebab mereka juga akan menjadi istri nabi di akhirat.
  • Demikian juga Abdullah bin Sallam.

Link Download: rekaman kajian 14,2 MB (mp3 32 kbps) dengan durasi 62 menit: di sini.

Menyusul kajian berikutnya Insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

one × four =