Kajian Manhaj: Hukum Bergabung, Membantu dan Membela Kelompok Aliran

Kajian Kitab al-Ajwibah al-Mufidah ‘An al-As’ilah al-Manahij al-Jadidah
Ijabat Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah
Soal ke 24
Bersama: Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin hafizhahullah
Masjid al-Anshar Sleman
Malam Rabu, 31 Januari 2012 / 6 Rabi’ul Awwal 1433 H

Isi Materi:
–    Contoh Negeri al-Haramain (Kerajaan Saudi Arabia) dalam masalah jamaah, kelebihannya yang berdiri di atas satu jamaah bermanhaj salaf yang dibangun di atas tauhid: urusannya teratur, keamanan dan ketertiban bagus, tegak berdakwah di atas tauhid, sirnanya kesyirikan, tegaknya hukum syar’i, atau amar ma’ruf nahi munkar.
–    Penerapan hukum-hukum Islam itu di tangan penguasa, tidak pada orang per individu.
–    Beda praktek hukum waris menurut Islam dan menurut tradisi sebuah negeri
–    Adilnya orang tua dalam memberikan pemberian pada anak-anak
–    Kelompok yang menyelisihi madzhab salaf memecah belah persatuan, meracuni pemikiran pemuda, menyebabkan permusuhan dan rasa benci
–    Syaikhul Islam berkata: “Bid’ah selalu diiringi dengan perpecahan dan sunnah diiringi dengan jamaah.”
–    Contoh kelompok yang memecah belah persatuan kaum muslimin: Ihya’ at-Turats al-Islami

Link Download MP3, 4,  MB: disini.

Menyusul yang lainnya Insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

three × 2 =