Hukum seorang wanita mengakhirkan waktu shalat karena sibuk mengurus anak

S: Apa hukum seorang wanita mengakhirkan waktu shalat karena kesibukannya mengurus anak-anak?
J: Mengakhirkan shalat itu ada dua keadaan:
Pertama: yang boleh, yaitu mengakhirkannya dari awal waktunya ke akhir atau pertengahan waktunya. Ini tidak mengapa. Tetapi yang afdhal adalah shalat pada awal waktunya, seperti dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Amalan apa yang paling dicintai Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” Alhadits.
Kedua: sampai terlewat waktunya. Ini haram dan tidak boleh. Kecuali karena udzur, sperti ketiduran, lupa, atau tersibukkan sakit seperti butuh untuk is’af, maka ini tak mengapa Insya Allah. Hukum ini mencakup lelaki dan perempuan.

(Fatwa Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah, Liqa’ Bab Al-Maftuh ke –3, Ma’had Al-Anshar, Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Yogyakarta Indonesia, Juni 2012 1433 H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eighteen + 9 =