Hukum Menyewakan Gedung Futsal Sepak bola

S: Seseorang membuat gedung penyewaan untuk permainan sepak bola yang disebut futsal untuk para ikhwah, kemudian juga orang-orang awam juga mendatangi tempat ini. Padahal diketahui bahwa mereka memakai pakaian pendek dan terbuka auratnya. Maka apa hukum penyewaan gedung ini?
J: Ini dilarang. Keberadaan mereka memakai pakaian yang menampakkan bentuk tubuh atau terbuka auratnya. Ini adalah kesalahan. Maka tak boleh membangun tempat untuk ini.
Barangsiapa yang membangun gedung ini, kemudian dia tidak mensyaratkan untuk menjaga aurat dan juga tidak melarang orang-orang yang bermain di sana dari perkara yang dilarang, seperti melalaikan shalat, ini juga salah dan membantu orang yang berbuat dosa.
Demikian juga kalau dia jadikan untuk masjid, maka ini akan menjadi shadaqah jariyah di sisi Allah

(Fatwa Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah, Liqa’ Bab Al-Maftuh ke –3, Ma’had Al-Anshar, Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Yogyakarta Indonesia, Juni 2012 1433 H)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 + 9 =