Hukum mencampur anak perempuan dan laki-laki yang kurang dari enam tahun di kelas

S: Apa hukum mencampur (ikhtilat) anak-anak perempuan dan laki-laki yang dibawah umur enam tahun dalam mengajari mereka (di kelas atau semisalnya)?

J: Ikhtilat adalah perkara yang diharamkan. Perbuatan ini akan membiasakan mereka menerima ikhtlat bila mereka sudah besar. Maka wajib untuk memisah anak lelaki dan anak banat.

(Fatwa Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah, Liqa’ Bab Al-Maftuh ke –3, Ma’had Al-Anshar, Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Yogyakarta Indonesia, Juni 2012)

 

 

 

Comments are closed.