Alhamdulillah washshalatu wassalam ‘ala Rasulillah, waba’du:
Asal dalam makanan dan minuman adalah halal, sampai tsabit dalil yang menunjukkan pengharaman. Allah berfirman:
( هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً )
“Dialah yang menciptakan untuk kalian apa yang ada di bumi semua.” (Al-Baqarah: 29)
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata: Dulu orang-orang di masa jahiliyyah makan apa-apa dan meninggalkan apa-apa karena merasa jijik. Kemudian Allah mengutus Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menurunkan kitab-Nya, menghalalkan perkara yang halal dan mengaramkan perkara yang haram. Apa yang dihalalkan oleh Allah maka itu halal dan apa yang diharamkan oleh Allah maka itu haram. Apa yang didiamkan maka itu dimaafkan, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca:
قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا
“Katakan aku tidak mendapati apa yang diwahukan kepadaku perkara yang haram …” sampai akhir ayat. (HR. Abu Dawud 3306, dishahihkan Syaikh al-Albani rahimahullah.)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah: “Jenis kedua, apa yang tidak warid padanya dalil yang melarang, maka hukumnya halal, tetapi dengan syarat disembelih, seperti itik dan unggas air.” (Fathul Bari)
Tidak warid dalil yang mengharamkan untuk makan itik dan merpati (dara), sehingga kita kembali ke asal, yaitu boleh. Bahkan telah warid halalnya makan burung merpati (dara) dengan dalil bahwa para shahabat radhiyallahu ‘anhum menghukumi tentang burung dara di tanah haram yang diburu oleh orang yang sedang ihram untuk dibayar dengan satu kambing. Maka itu menunjukkan bahwa makan burung merpati (dara) adalah boleh.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Hal itu ditetapkan sebagai hukum oleh ‘Umar, ‘Utsman, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta Nafi’ bin ‘Abdul Harits.” (Al-Mughni 3/274)
An-Nawawi rahimahulah berkata: “Para pengikut madzhab kami sepakat bahwa halal untuk makan burung unta, ayam, … itik, burung al-qatha, ‘ushfur (seperti burung pipit), burung qumburah (yang berjambul), burung durraj, dan merpati (dara).” (Syarh al-Muhadzdzab 7/22)
Beliau juga berkata: “Apa yang hidup di air dan di daratan juga. Di antaranya unggas air, seperti bebek (itik), angsa dan semisalnya, itu adalah halal sebagaimana telah lewat. Tidak halal bangkainya (yang mati tanpa disembelih) tanpa ada perselisihan. Namun dengan syarat disembelih.” (Syarh al-Muhadzdzab 9/35)
Bersambung Insya Allah Disusun oleh Abu Usamah al-Jazairi, sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=124594.