Fatwa Syaikh Fauzan: Hukum Wanita Mengemudikan Kendaraan (Mobil) dan Dampak Negatifnya

Fatwa Syaikh Fauzan: Hukum Wanita Mengemudikan Kendaraan (Mobil) dan Dampak Negatifnya

BOLEHKAH WANITA MENYETIR KENDARAAN?
Bersama: Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan: Syaikh kami yang mulia, ada banyak pertanyaan seputar tema-tema dan kejadian terkini, diantaranya pertanyaan yang sering terlontar, yaitu: Fadhilatus Syaikhina wa Waalidina, di hari-hari beredar seruan untuk memperbolehkan wanita menyetir, dan di sana ada sebagian dai dan orang-orang yang dianggap baik berpendapat bahwa hal tersebut tidak mengapa, dengan dalih bahwa hal itu jauh lebih ringan dibandingkan mempekerjakan sopir yang bukan mahram. Maka apa bimbingan Anda, apa hukumnya secara syariat, dan apa dalil yang menjadi sandaran mereka?

Jawaban:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ.
Masalah ini para ulama telah berbicara tentangnya dan mereka telah menjawabnya dengan jawaban yang mantap walhamdulillah. Intinya bahwasanya menyetirnya wanita mengandung berbagai bahaya, jika melihat maslahat yang sifatnya hanya sebagian maka perlu diketahui bahwa padanya terdapat bahaya yang banyak.

Jadi tidak tepat dengan memandang sebagian namun mengabaikan bahaya-bahaya yang lainnya. Karena mencegah kerusakan harus didahulukan atas meraih maslahat, ini merupakan kaedah syari’at.

  • Menyetirnya wanita mengandung berbagai kerusakan. Diantaranya;
    Akan memaksa wanita untuk menanggalkan hijab, tidak mungkin dia akan menyetir mobil dalam keadaan berhijab. Walaupun dia berhijab maka hijabnya akan rawan untuk terlepas, mau nggak mau.
  • Yang kedua diantara kerusakannya adalah wanita tersebut akan bercampur baur dengan pria, seperti polisi lalu lintas, terlebih lagi ketika terjadi kecelakaan, dan betapa banyaknya kecelakaan terjadi. Dia akan campur baur dengan pria seperti pergi ke kantor polisi dan yang lainnya. Demikian juga jika terjadi kerusakan mobil sehingga mogok di tengah jalan, hal itu akan memaksanya untuk meminta bantuan kepada pria, sebagaimana hal ini pun terjadi di antara para sopir pria. Jadi wanita akan rawan mengalami campur baur dengan pria yang hal itu merupakan penyebab fitnah.
  • Diantara bahaya lain jika seorang wanita dipegangi mobil maka dia akan keluar kapan saja dia mau siang dan malam. Karena kuncinya dia pegang dan mobilnya dia bawa sehingga dia akan bisa pergi sesukanya. Berbeda jika dia mengikuti walinya yang menyetir yang akan bersamanya di mobil dan menemaninya.
    Adapun jika urusannya ada di tangannya maka dia akan pergi sesukanya dan kapan saja dia diminta untuk keluar oleh orang lain. Karena dia bisa saja menjalin komunikasi dan memiliki hubungan dengan orang-orang yang rusak.
    Sebagaimana kalian mengetahui komunikasi di masa sekarang demikian mudahnya terhubung di mana seorang wanita bisa dihubungi ketika dia sedang di atas tempat tidurnya, di kamarnya atau di rumahnya.Dia akan mudah dibujuk karena wanita itu tabiatnya lemah lalu dia pun akan pergi.
  • Jadi menyetirnya wanita mengandung berbagai bahaya yang banyak. Kalian juga mengetahui bahwa sekarang lalu lintas sudah sangat padat di jalan raya. Maka akan bagaimana lagi jika wanita diperbolehkan untuk menyetir mobil?! Tentu jumlah mobil akan berlipat, akan semakin besar bahaya dan kepadatan lalu lintas akan semakin parah. Jadi menyetirnya wanita mengandung berbagai bahaya yang banyak.
  • Yang terbesar adalah bahaya yang mengintai kewanitaannya, kehormatannya, dan sifat malunya. Jadi, inilah yang enjadi sebab dilarangnya wanita menyetir mobil.

Sumber:  forumsalafy .net/? p=1851

Comments are closed.