Download Kajian Hajrul Mubtadi’ Prinsip Mulia yang ternoda, Ma’had Al-Anshar Sleman

Kajian Hajrul Mubtadi’ Prinsip Mulia yang ternoda
Bersama: al-Ustadz Muhammad Afifuddin hafizhahullah
Membahas: Kitab al-Arba’in Fii Madzhab as-Salaf karya Syaikh ‘Ali bin Yahya al-Haddadiy hafizhahullah
Bab Hajrul Mubtadi Wal Ma’ashi Idza Tarajjahat Mashlahatu Hajrihim
Masjid Ma’had al-Anshar Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman
Senin, 6 Februari 2012 / 13 Rabiul Awwal 1433 H

Isi Materi:
Sesi I
– Rongrongan musuh-musuh dakwah salaf ada dua bentuk:
1. Mengeluarkan syubhat dan pemahaman menyimpang
2. Usaha mengaburkan kaedah-kaedah ushul salaf dari makna yang hakiki, ini lebih bahaya:
a. misalnya mensyaratkan orang yang mentahdzir wajib untuk menyebutkan kebaikan mubtadi’ dengan nama inshaf, ‘adl, muwazanah dyl
b. mengaburkan sikap bara’ salaf
c. memahami sikap hajr mubtadi dan ahli maksiat dengan pemahaman yang tidak dipahami salaf, ini lebih parah, dibawa oleh orang yang mengaku salafy dan juga membantah pemahaman bid’ah.
– Dalil-dalil bab hajr, diantaranya:
1. hadits Ibnu Umar tentang tidak menjenguk dan menyalatkan Qadariyah
2. hadits Ka’ab bin Malik tentang kisah dihajrnya beliau oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat karena tidak ikut perang tabuk
– Hadits Ka’ab bin Malik ini merupakan asal (dalil utama) dalam menghajr mubtadi dan ahli maksiat.
– dalam hadits Ka’ab bin Malik ini yang dihajr adalah para shahabat yang mulia, bukan orang munafik, bukan ahli bid’ah, bukan ahli maksiat. Alasannya kawatir mereka terjatuh pada kemunafikan, yang cirinya dulu seperti tidak mau jihad fi sabililllah.
– Kaum muslimin dalam masalah hajr terbagi menjadi tiga:
1. Orang yang ghuluw dalam masalah hajr tanpa tuntunan syariat dan diterapkan pada pihak-pihak yang tidak pantas dihajr, seperti dilakukan haddadiyyah sekarang. Apa ciri hadadiyyah?
2. Orang yang sok ilmiah /sok pintar dalam menerapkannya namun intinya meniadakan prinsip hajr ini
3. Orang yang pertengahan, ahlussunnah, yang menerapkan dengan ilmu secara adil sesuai dengan nash al-Qur’an dan sunnah dan sesuai dengan pemahaman salaf.
– Apa makna hajr? Hajr adalah meninggalkan, memboikot, berpisah dengan yang lain baik dengan badan, lisan dan hati.
– Hajr dengan hati itu asal hajr dengan badan.
– Hajr ada dua macam:
1. Yang mamnu’
2. Yang masyru’
– Dilihat dari orang yang dihajr ada beberapa kelompok diantaranya:
1. Suami menhajr istri, yaitu menghajr di tempat tidur bila istrinya nuszyuz dengan tahapan.
2. Orang tua menghajr anaknya, untuk mendidiknya.
3. Menhajr mubtadi’.
4. Menghajr ahli maksiat dan orang-orang yang terang-terangan dengan maksiat.
5. Menhajr orang kafir.
6. Menghajr orang yang dikawatirkan terjatuh pada penyimpangan bid’ah, kemunafikan, atau perkara dosa besar dari kalangan ahlussunnah.

Sesi II
– Maksud diterapkan prinsip hajr:
1. Marah karena Allah dan karena sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
2. Merendahkan ahli bid’ah
3. Menghardik ahli bid’ah agar berhenti dari bid’ahnya
4. Menjaga diri orang yang menghajr agar selamat dari mengikuti penyimpangannya
5. Mewujudkan pengibadahan kepada Allah
6. Mewujudkan al-wala’ wal-bara’
7. Menunaikan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar
8. sebagai nasehat bagi keumuman kaum muslimin, untuk menjaga mereka dari penyimpangan kekafiran, bid’ah dan kemaksiatan serta menjaga mereka dari orang-orang yang menyimpang
9. agar ahli bid’ah kembali dari penyimpangannya
– Tujuan atau maksud di atas dibagi jadi dua: masalahat umum; dan masalahat khusus
– Hajr ada dua: kulli dan juz’i
– Apakah hajr itu gugur ketika tidak ada kemampuan menerapkannya?
– Beda antara mewujudkan sikap hajr dan mengajak manusia untuk menghajr

Tanya Jawab:
1. Sms tausiyah oleh seorang ikhwan Surabaya bersama Ustadz Afif apa benar?
2. Praktek hajr istri dengan tahapan.
3. Tidak ada hajr istri pada suami, yang suami melakukan pelanggaran syariat, istri menegur, tapi bila istri kawatir terhadap agama atau dirinya bisa minta cerai (khulu’)
4. Menegakkan hajr itu tidak meniadakan iqamatul hujjah
5. Apa hukum mengiklankan produk kita di majalah hizbi?
6. Kapan hajr itu dihentikan pada pelaku bid’ah? Dan apa beda hajr karena agama dan hajr karena perkara dunia?
7. Apakah hajr terhadap orang yang bermuamalah dengan ihyaut turats masih berlaku?
8. Kadang seorang sunni terpaksa bergaul dengan ahli bid’ah dan melakukan mudarah dengan ahli bid’ah.

Link download:
Sesi pertama di sini (MP3, 9,0 MB).
Sesi kedua di sini (MP3, 7,9 MB).
Sesi Tanya jawab di sini (MP3, 2,4 MB).
***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =