Kajian: Mewaspadai Fenomena Tasyabbuh, Ustadz Afifuddin 5 November 2012

Download Kajian: Mewaspadai Fenomena Tasyabbuh
Pemateri: Ustadz Muhammad Afifuddin
(Pengasuh Ma’had Al-Bayyinah Gresik)
Daurah Setiap Awal Bulan dari Kitab al-Arba’in Fi Madzhab as-Salaf
Hari, Tanggal: Senin 5 November 2012 / 20 Dzul Hijjah 1433 H
Pukul: 10.30 – selesai
Tempat: Masjid Al-Anshar
Penyelenggara: Ma’had al-Anshar

Link Download:

Sesi 1 MP3 4,4 MB (16 kbps) durasi 39 menit: disini.
Sesi 2 MP3 7,5 MB (16 kbps) durasi 65 menit: disini.
Sesi Tanya Jawab MP3 3,7 MB (16 kbps) durasi 32 menit: disini.

Menyusul Insya Allah.

 Ringkasan Isi Materi:

Sesi 1

  • Pentingnya membahas masalah tasyabbuh (sikap meniru/menyerupai) orang kafir
  • Dalil-dalil al-qur’an dan hadits tentang larangan tasyabbuh dengan orang kafir
  • Apakah tasyabbuh bil kufar khusus hanya pada ahlul kitab -yahudi dan nasrani-?
  • Apakah tasyabbuh khusus dilarang bila menyerupai orang kafir?
  • Dalam hal apa tasyabbuh dilarang?

Sesi 2

  • Dua perkara yang hendaknya diperhatikan dalam perkara tasyabbuh bil kufar: larangan dari tasyabbuh terhadap mereka dan perintah menyelisihi mereka
  • Ketentuan tasyabbuh adalah dilarang bila dalam perkara yang menjadi ciri khas mereka, lambang, tanda mereka.
  • Perkara itu dibagi jadi tiga:
  1. Perkara yang menjadi ciri khas orang kafir, munafik, ahli bidah, ahli maksiat
  2. Perkara yang menjadi ciri khas kaum muslimin mukminin
  3. Perkara yang musytarokah antara kafir dan muslim
  • Contoh pakaian tasyabbuh yang jadi ciri khas mereka: bantalon, termasuk celana model jeans -bukan dari bahannya tapi dari modelnya-
  • Kaedah: sesuatu yang sudah menjadi ciri orang kafir, walau sudah banyak dilakukan kaum muslimin, tetap menjadi ciri orang kafir.
  • Sesuatu yang menjadi ciri muslimin kita diperintahkan untuk melakukannya sesuai dengan hukumnya.
  • Contoh pakaian yang jadi ciri muslimin: tidak menampakkan aurat, bukan mu’ashfar, tidak isbal, tidak dari sutra. lebih afdhal memakai gamis dan yang berwarna putih.
  • Pakaian bukan semata budaya, tapi ada aturan syar’i.
  • Kaedah; sesuatu itu kalau sudah menjadi disyariatkan dalam agama tidak akan berubah sampai hari kiamat, walau banyak orang kafir melakukannya.
  • Misal pakaian yang musytarokah: peci dengan berbagai motifnya, imamah, kaos dalam, jas, songkok nasional, baju batik, selama tidak ada hal terlarang padanya.
  • Menyelisihi orang kafir dan berani tampil beda dengan syar’i. Menampilkan sunnah seperti dalam pakaian.
  • Sebab-sebab orang terjatuh pada tasyabbuh
  • Mafsadat/Kerusakan bila tasyabbuh bil kufar
  • Bagaimana upaya menyelamatkan diri dari tasyabbuh bil kufar?

Sesi Tanya Jawab

  1. Bagaimana dengan pakaian celana dalam masuk dalam bagian yang mana?
  2. Termasuk hikmah dalam dakwah meninggalkan perkara yang lebih utama, bagaimana penjelasannya?
  3. Seorang jadi karyawan harus pakai celana jeans, bagaimana?
  4. Jika sesuatu dulu jadi ciri orang kafir, kemudian kaum muslimin banyak yang melakukannya, bagaimana?
  5. Apa hukum menyekolahkan anak di sekolah yang disana ada ikhtilat?
  6. Hukum wanita memakai sirwal yang dipakai laki-laki?
  7. Pakaian mu’ashfar yang dilarang itu seperti apa?
  8. Apakah boleh memakai lingerie?
  9. Menyukai makanan khas orang kafir, bagaimana?
  10. Apakah definisi pakaian syuhrah?

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + eighteen =