Kajian Hukum Mengkafirkan Kaum Muslimin (Takfir Ahlil Qiblah) karena berbuat maksiat

Download Kajian: Hukum Mengkafirkan Kaum Muslimin (Takfir Ahlil Qiblah) karena berbuat maksiat

Bersama: al-Ustadz Abu Ishaq Abdullah Nahar hafizhahullah
Membahas: Kitab Syarh Lum’atil I’tiqad
Fashl Takfir Ahlil Qiblah bil Ma’ashi
karya Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Masjid Ma’had al-Anshar Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman
Malam Sabtu, 30 Maret 2012 / 9 Jumadil Ula 1433 H
Ba’da Maghrib sampai selesai

Isi Materi:

  • Syahadah finnar (Persaksian seorang masuk neraka), terbagi menjadi dua: Secara umum dan secara khusus
  • Hukum Mengkafirkan kaum muslimin karena perbuatan dosa
  • Siapakah ahlul qiblah?
  • Mengucapkan kepada selain muslimin, tak ada larangan untuk mengucapkan dia kafir. Bahkan wajib untuk mengucapkan yahudi, nasrani itu kafir.
  • Termasuk dari pembatal islam, seorang tak mau mengkafirkan orang yang jelas kekafirannya.
  • Ahlul qiblah haqiqi dan nisbi.
  • Ahlul qiblah nisbi seperti orang yang tak pernah shalat menghadap ke kiblat atau melakukan perkara yang mengeluarkan di dari keislaman. Ini nisbi saja, penamaannya sebagai ahlul qiblah.
  • Ahlul qiblah haqiqi ada empat golongan:
  1. as-sabiqun bil khairat (al-muqarrrabun),
  2. al-muqtasidun,
  3. azh-zhalimu linafsih,
  4. al-mubtadi’ah selama bid’ah mereka tidak menyebabkan kekafiran.
  • Selama dia ahlul qiblah tidaklah dihukumi kafir, dan keluar dari Islam dan kekal di neraka, disebabkan dosa-dosa besar yang dia lakukan selain dosa syirik dan kekafiran.
  • Dalil-dalil yang menunjukkan point di atas.
  • Secara kaedah: orang yang menisbatkan dirinya kepada Islam, maka Islamnya tetap ada sampai terbukti hilangnya keisalamannya tersebut berdasarkan tutuntan dalil syar’i. Ini bagi orang yang sudah mengucapkan syahadatain.
  • Seorang bisa dikafirkan selama ada terpenuhi syarat-syarat dan tidak ada mawani’ (penghalang-penghalangnya).
  • Sikap khawarij, mu’tazilah dalam mengkafirkan ahlul qiblah yang berbuat dosa besar, dan bantahan terhadap mereka.
  • Sedang murjiah bertolak belakang dengan keduanya, menganggap keimanan seseorang tidak terpengaruhi dan terkurangi dengan dosa besar. Menurut mereka iman itu hanya tashdiq tak bertambah dengan ketaatan dan tidak berkurang dengan kemaksiatan. Mereka tidak mau menghukumi kafir orang muslim yang jelas-jelas melakukan kekafiran kemurtadan.
  • Takfir ahlil qiblah ini perkara yang sangat riskan, sehingga dimasukkan para ulama dalama masalah aqidah.
  • Mengkafirkan ahlul qblah yang melakukan dosa besar itu hukumnya dosa besar [bila tidak terpenuhi syaratnya], karena: 1. dia telah melakukan kedustaan atas nama Allah, karena ini termasuk hak Allah, 2. karena dia melakukan kedustaan kepada orang yang dia kafirkan.
  • Belum tentu seorang melakukan kekyfyran dihukumi kafir, harus terpenuhi syarat-syarat dan tidak adanya penghalang-penghalang untuk menghukuminya kafir.
  • Syarat-syarat hukum mengkafirkan ahlul kiblah yang melakukan kekafiran:
  1. jika perkataan atau perbuatan atau sikap meninggalkan dari orang itu memang suatu kekufuran sesuai dengan al-qur’an dan sunnah.
  2. orang yang dicap kafir itu memang yakin melakukan hal itu, bukan sekedar prasangka atau tuduhan.
  3. sudah ditegakkan hujjah kepada orang itu dan orang itu faham.
  • Sedang penghalang takfir ada 4:
  1. al-jahl (kebodohan) orang yang dicap kafir
  2. Kekeliruan, perbuatan itu terjadi karena kekeliruan (khatha’)
  3. takwil, orang yang melakukannya sudah berijtihad tapi salah penakwilan (salah paham terhadap dalil).
  4. al-ikrah (keterpaksaan)

Link Download: rekaman kajian 14,7 MB (mp3 32 kbps) dengan durasi 64 menit: di sini.

Menyusul kajian berikutnya Insya Allah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

six − 3 =