Hukum memakai seragam pakaian tertentu yang ditentukan pihak madrasah (pondok/sekolah)

S: Apa hukum memakai seragam pakaian tertentu yang ditentukan pihak madrasah (pondok/sekolah)?

J: Yang demikian ada dua keadaan.

Pertama: yang terjatuh pada perkara yang dilarang, seperti membuka aurat, atau pakaian itu merupakan cirri orang kafir, yang menjadikan cirri keistimewaan bagi mereka, maka yang ini diharamkan.

Kedua: tidak ada padanya perkara yang dilarang, dan juga tidak menyerupai (tasyabbuh) dengan orang kafir. Tetapi itu adalah pakaian yang dipilih madrasah untuk dipakai oleh para santri (siswa)nya (untuk membedakan) dengan yang lainnya. Maka ini tak mengapa Insya Allah.

(Fatwa Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah, Liqa’ Bab Al-Maftuh ke –3, Ma’had Al-Anshar, Sukoharjo, Ngaglik Sleman, Yogyakarta Indonesia, Juni 2012 1433 H)

Comments are closed.