Apa Hukum Shalat ‘Id di Lapangan Tempat Perayaan Upacara Kenegaraan

Dijawab oleh: Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah

S: Apa hukum shalat ‘id di (lapangan) tempat perayaan (upacara) pekanan atau perayaan (upacara) kemerdekaan dan yang semisalnya, padahal dalam acara ini ada tanda-tanda (simbol-simbol) kenegaraan?

J: Kebiasaan ini dilakukan oleh orang-orang yang membebek kepada militer kafir barat atau timur. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah satu perayaan upacara jahiliyah.

Jika didalamnya ada kesyirikan, maka janganlah dia shalat di tempat ini.

Jika didalamnya ada perkara bid’ah maka lebih utama untuk shalat ‘id di tempat lain. Kecuali bila yang mengimami adalah wakil pemerintah seperti hakim syariat atau menteri yang menggantikan shalat penguasa, sedangkan shalat ‘id diwajibkan (di sana). Kami tidak menasehatkan agar kaum muslimin semuanya meninggalkan shalat ‘id di tempat itu, menyelisihi penguasa karena hal itu akan menyebabkan terjadinya keributan.

Sumber: Liqa’ Bab Al-Maftuh: Al-Liqo’ Al-Awwal bersama Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah di Ponpes Al-Anshar Tahun 2012 menit 0:37:50 dan seterusnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sixteen − one =